| 0 comments ]

Ada berapa jenis Surat Setoran Pajak (SSP)?
Kepdirjen No. KEP - 169/PJ./2001
Kepdirjen No. KEP - 101/PJ./2003
Kepdirjen No. KEP - 194/PJ./2003
Jenis-jenis SSP adalah :



Untuk pendaftaran Account Demo klik link dibawah ini :
           --------->>> Demo Account <<<---------- b="">

Untuk pendaftaran Account Live klik link dibawah ini :
           --------->>> Live Account<<<---------- b="">

1. SSP standar .
2. SSP khusus
3. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor),
4. SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri)



Hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)?
Kepdirjen No. KEP - 169/PJ./2001 stdd KEP - 101/PJ./2003
Dalam melakukan pembayaran pajak, hal-hal yang harus diisi dengan lengkap dan benar adalah:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. Nama dan Alamat Wajib Pajak;
3. Kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan) dan KJS (Kode Jenis Setoran) yang menunjukkan jenis pajak;
4. Masa dan Tahun Pajak;
5. Nomor STP/skp (khusus untuk pembayaran STP/skp);
6. Jumlah pembayaran.
kecuali untuk SSP Khusus

0 comments

Posting Komentar