<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453</id><updated>2012-02-16T05:27:53.586-08:00</updated><category term='Dasar Hukum SPT'/><category term='Surat Setoran Pajak'/><category term='HAK WAJIB PAJAK'/><category term='Sanksi Sanksi Perpajakan'/><category term='Hak Perpajakan'/><category term='Sanksi Perpajakan'/><category term='NPWP'/><category term='Arti SPT'/><category term='Kewajiban Perpajakan'/><category term='PKP'/><category term='Pengusaha Kena Pajak'/><category term='UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah'/><category term='SSP'/><category term='Dasar Hukum'/><category term='Kewajiban Wajib Pajak'/><title type='text'>Belajar Pajak Online</title><subtitle type='html'>Belajar Pajak Online</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>9</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-7181069069732084264</id><published>2009-08-17T21:27:00.000-07:00</published><updated>2009-08-17T21:33:20.038-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah'/><title type='text'>15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah</title><content type='html'>detikfinance - RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu , pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal. Dua , pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. "Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota," kata Harry dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Selasa (18/8/2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga , pajak kendaraan bermotor menggunakan pola pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif 2% sampai maksimal 10%. Ketentuan progresivitasnya ditentukan oleh Perda provinsi, kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan baru lainnya yaitu ear marking (alokasi penggunaan) wajib dilakukan Pemda minimal 10% dari hasi lpenerimaan pajak ini untuk belanja infrastruktur jalan dan transportasi umum di daerahnya. "Diharapkan pertumbuhan penyediaan sarana jalan dan transportasi umum nanti menjadi seimbang dengan pertumbuhan konsumsi penggunaan kendaraan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," tambah Harry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat , tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan maksimal 10% bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum 50% lebih rendah dari tarif kendaraan pribadi. Bila terjadi kenaikan harga tinggi atas BBM, pemerintah pusat dapat mengubah besaran tarif Perda melalui Perpres, kebijakan ini untuk mendorong fasilitas kendaraan umum lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lima , pajak air permukaan, nomenklatur baru dari UU No.34/2000 yaitu pajak pengambilan dan pemanfatan air bawah tanah dan air permukaan. Pajak air tanah dipungut kabupaten/kota. Pajak air permukaan dipungut provinsi, air permukaan yang hanya di satu kabupaten/kota berlaku aturan khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Enam , pajak rokok sebagai pajak baru disetujui dipunguit instansi pemerintah yang berwenang, pemungut cukai bersamaan pungutan cukai rokok untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Pajak rokok ini baru berlaku 1 Januari 2014.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar penggunaan pajak rokok adalah, cukai yang ditetapkan pemetintah terhadap rokok, tarif pajak rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Hasil penerimaan sebesar70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi. "Untuk itu baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota wajib dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang," jelas Harry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuh , pajak kabupaten/kota disepakati menjadi 11 jenis yakni: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delapan , Tarif pajak hiburan khususnya hiburan mewah seperti panti pijat/spa ditetapkan maksimal 75%. "Pola tarif hiburan ini mirip dengan pola tarif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang diatur UU lain," kata Harry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sembilan , pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan disepakati menjadi pajak kabupaten/kota melalui pembahasan alot dan panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPHTB juga disepakati menjadi pajak kabupaten/kota. Ketentuan PBB selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang diatur UU No.12/1986tentang PBB telah diubah UU Np.12/1994 serrta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2013.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepuluh , pajak lingkungan usul pemerintah akhirnya ditarik kembali dan disetujui usul pemerintah agar substansi pajak lingkungan masuk dalam retribusi perizinan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelas , pajak sarang burung walet disetujui jadi pajak jenis baru, kabupaten/kota yang tidak memiliki potensi industri sarang burung walet tidak diperkenankan memungutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua belas , usul pajak telepon disepakati menjadi retribusi jasa umum bernama retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pemerintah kabupaten/kota yang memungut retribusi ini berkewajiban atas pengendalian tata ruang dan keamanan menara telekomunikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga belas , usul ERP (Electronis Road Pricing ) dari pemerintah akhirnya dihapus, agar tidak menambah beban masyarakat karena infrastruktur mengatasi kemacetan jalan dianggap belum siap&lt;br /&gt;.&lt;br /&gt;Empat belas , insentif pemungutan pajak daerah disetujui dengan pola UU tata cara dan ketentuan umum perpajakan, insentif untuk pemungut pajak diberikan bila tercapai kinerja tertentu dari instansi pemungut yang ditetapkan APBD. Tata cara insentif diatur Peraturan Pemerintah (PP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lima belas , selain pajak provinsi dan kabupaten/kota, disepakati juga jenis retribusi yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pajak atau retribusi ini disepakati bersifat tertutup, artinya Pemda tidak boleh membuat pajak atau retribusi di luar UU ini sehingga iklim investasi dan usaha makin sehat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-7181069069732084264?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/7181069069732084264/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/08/15-poin-uu-pokok-pajak-daerah-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/7181069069732084264'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/7181069069732084264'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/08/15-poin-uu-pokok-pajak-daerah-dan.html' title='15 Poin UU Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-5734846689601912082</id><published>2009-05-19T10:04:00.000-07:00</published><updated>2009-05-19T10:07:30.523-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SSP'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Surat Setoran Pajak'/><title type='text'>Surat Setoran Pajak (SSP)</title><content type='html'>Ada berapa jenis Surat Setoran Pajak (SSP)?&lt;br /&gt;      Kepdirjen No. KEP - 169/PJ./2001&lt;br /&gt;Kepdirjen No. KEP - 101/PJ./2003&lt;br /&gt;Kepdirjen No. KEP - 194/PJ./2003&lt;br /&gt;Jenis-jenis SSP adalah :&lt;br /&gt;1.     SSP standar .&lt;br /&gt;2.     SSP khusus&lt;br /&gt;3.     SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor),&lt;br /&gt;4.     SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)?&lt;br /&gt;      Kepdirjen No. KEP - 169/PJ./2001 stdd KEP - 101/PJ./2003&lt;br /&gt;Dalam melakukan pembayaran pajak, hal-hal yang harus diisi dengan lengkap dan benar adalah:&lt;br /&gt;1.     Nomor Pokok Wajib Pajak;&lt;br /&gt;2.     Nama dan Alamat Wajib Pajak;&lt;br /&gt;3.     Kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan) dan KJS (Kode Jenis Setoran) yang menunjukkan jenis pajak;&lt;br /&gt;4.     Masa dan Tahun Pajak;&lt;br /&gt;5.     Nomor STP/skp (khusus untuk pembayaran STP/skp);&lt;br /&gt;6.     Jumlah pembayaran.&lt;br /&gt;kecuali untuk SSP Khusus&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-5734846689601912082?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/5734846689601912082/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/surat-setoran-pajak-ssp.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/5734846689601912082'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/5734846689601912082'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/surat-setoran-pajak-ssp.html' title='Surat Setoran Pajak (SSP)'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-3573485283392912469</id><published>2009-05-19T09:53:00.002-07:00</published><updated>2009-05-19T10:03:50.945-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dasar Hukum SPT'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Arti SPT'/><title type='text'>Arti SPT dan Dasar Hukum SPT</title><content type='html'>Apa yang dimaksud dengan SPT (Surat Pemberitahuan)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa dasar hukum dari SPT?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    * Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983.&lt;br /&gt;    * SE Dirjen Pajak No. SE - 04/PJ.33/1998 tanggal 30 April 1998 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunnan Pajak Penghasilan.&lt;br /&gt;    * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos.&lt;br /&gt;    * Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan.&lt;br /&gt;    * Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.9/2000 tanggal 24 April 2000 tentang pelaksanaan pelaporan menggunakan Media Elektronik.&lt;br /&gt;    * Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata uang selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.&lt;br /&gt;    * Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang harus dilampirkan.&lt;br /&gt;    * Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak tertentu Yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan.&lt;br /&gt;    * Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000' target="new_window" href="../peraturan/view.php?id=36660e59856b4de58a219bcf4e27eba3"&gt;536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.&lt;br /&gt;    * Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 537/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan SPT Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan.&lt;br /&gt;    * Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tanggal 28 Februari 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000' target="new_window" href="../peraturan/view.php?id=36660e59856b4de58a219bcf4e27eba3"&gt;536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.&lt;br /&gt;    * Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Apa saja jenis-jenis SPT?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    *      Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.&lt;br /&gt;    *      Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) yaitu Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-3573485283392912469?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/3573485283392912469/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/arti-spt-dan-dasar-hukum-spt.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/3573485283392912469'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/3573485283392912469'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/arti-spt-dan-dasar-hukum-spt.html' title='Arti SPT dan Dasar Hukum SPT'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-87915848692548693</id><published>2009-05-19T09:41:00.000-07:00</published><updated>2009-05-19T09:52:11.627-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sanksi Sanksi Perpajakan'/><title type='text'>Sanksi Sanksi Perpajakan</title><content type='html'>&lt;b&gt;SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN ( Pasal 36, 37 UU No &lt;b&gt;16 TAHUN 2000&lt;/b&gt;  )&lt;/b&gt; &lt;p&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;D.1 JENIS SANKSI DAN BESARNYA&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sanksi perpajakan dapat dibagi sbb :&lt;/p&gt; &lt;ol type="a"&gt;&lt;li&gt;&lt;strong&gt;Sanksi Administrasi&lt;br /&gt;    a.1. Sanksi bunga&lt;br /&gt;    a.2. Sanksi denda&lt;br /&gt;    a.3. Sanksi  kenaikan&lt;/strong&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;strong&gt;Sanksi Pidana&lt;br /&gt;    b.1. Pidana Penjara&lt;br /&gt;    b.2 Pidana Kurungan&lt;/strong&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; &lt;p&gt;&lt;u&gt;&lt;b&gt;a.1. Sanksi Bunga&lt;/b&gt;&lt;/u&gt;&lt;/p&gt; &lt;div align="justify"&gt; &lt;table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" width="99%" height="1123"&gt;     &lt;tbody&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="60"&gt;No&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="60"&gt;             &lt;p align="center"&gt;Masalah&lt;/p&gt;             &lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="60"&gt;             &lt;p align="center"&gt;Besar/lamanya sanksi&lt;/p&gt;             &lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="16%" height="60"&gt;             &lt;p align="center"&gt;Cara membayar/menagih&lt;/p&gt;             &lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="60"&gt;             &lt;p align="center"&gt;Dasar Hukum&lt;/p&gt;             &lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="129"&gt;1&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="129"&gt;Pembetulan sendiri SPT yang mengakibatkan  utang pajak menjadi lebih besar&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="129"&gt;2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu&lt;/td&gt;             &lt;td align="center" valign="top" width="16%" height="129"&gt;SSP&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="129"&gt;Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor &lt;b&gt;16 TAHUN 2000&lt;/b&gt;&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="131"&gt;2&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="131"&gt;Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan  lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="131"&gt;2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun pajak s.d. diterbitkannya SKPKB&lt;/td&gt;             &lt;td align="center" valign="top" width="16%" height="131"&gt;SKP&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="131"&gt;Pasal 13 ayat (2)&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="169"&gt;3&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="169"&gt;Pada saat jatuh tempo pembayaran pajak  yang terutang tidak atau kurang dibayar&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="169"&gt;2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.&lt;/td&gt;             &lt;td align="center" valign="top" width="16%" height="169"&gt;STP&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="169"&gt;Pasal 19 ayat (1)&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="106"&gt;4&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="106"&gt;Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur  atau menunda pembayaran pajak&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="106"&gt;2% sebulan dan bagian dari bulan dihitung  penuh 1 (satu) bulan.&lt;/td&gt;             &lt;td align="center" valign="top" width="16%" height="106"&gt;SSP/STP&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="106"&gt;Pasal 19 ayat (2)&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="176"&gt;5&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="176"&gt;Wajib Pajak diperbolehkan menunda  penyampaian SPT&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="176"&gt;2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan&lt;/td&gt;             &lt;td align="center" valign="top" width="16%" height="176"&gt;SSP/STP&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="176"&gt;Pasal 19 ayat (3)&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="165"&gt;6&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="165"&gt;             &lt;div align="justify"&gt;             &lt;table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" width="100%"&gt;                 &lt;tbody&gt;                     &lt;tr&gt;                         &lt;td valign="top" width="12%"&gt;a.&lt;/td&gt;                         &lt;td width="88%"&gt;Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang  dibayar&lt;/td&gt;                     &lt;/tr&gt;                     &lt;tr&gt;                         &lt;td valign="top" width="12%"&gt;b.&lt;/td&gt;                         &lt;td width="88%"&gt;Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung&lt;/td&gt;                     &lt;/tr&gt;                 &lt;/tbody&gt;             &lt;/table&gt;             &lt;/div&gt;             &lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="165"&gt;2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak&lt;/td&gt;             &lt;td align="center" valign="top" width="16%" height="165"&gt;STP&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="165"&gt;Pasal 14 ayat (3)&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="93"&gt;7&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="93"&gt;Wajib Pajak dipidana karena melakukan  tindak pidana perpajakan setelah lewat waktu 10 tahun&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="93"&gt;48% dari jumlah pajak yang tidak atau  kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKB&lt;/td&gt;             &lt;td align="center" valign="top" width="16%" height="93"&gt;SKP&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="93"&gt;Pasal 13 ayat (5)&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;         &lt;tr&gt;             &lt;td valign="top" width="5%" height="76"&gt;8&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="33%" height="76"&gt;Wajib Pajak dipidana karena melakukan  tindak pidana perpajakn setelah lewat waktu 10 tahun&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="26%" height="76"&gt;48% dari jumlah pajak yang tidak atau  kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKBT&lt;/td&gt;             &lt;td align="center" valign="top" width="16%" height="76"&gt;SKP&lt;/td&gt;             &lt;td valign="top" width="24%" height="76"&gt;Pasal 15 ayat (4)&lt;/td&gt;         &lt;/tr&gt;     &lt;/tbody&gt; &lt;/table&gt; &lt;/div&gt;  &lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-87915848692548693?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/87915848692548693/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/sanksi-sanksi-perpajakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/87915848692548693'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/87915848692548693'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/sanksi-sanksi-perpajakan.html' title='Sanksi Sanksi Perpajakan'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-3458614890954990558</id><published>2009-05-19T09:33:00.000-07:00</published><updated>2009-05-19T09:40:27.039-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kewajiban Wajib Pajak'/><title type='text'>Kewajiban Wajib Pajak</title><content type='html'>KEWAJIBAN WAJIB PAJAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1.      Mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;   2.      Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap, jelas serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktunya (Pasal 3 ayat (1), (2), (3), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;   3.      Menyampaikan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;   4.      Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;   5.      Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;   6.      SPT Tahunan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan lain bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan (Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;   7.      Membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;   8.      Membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya yang berkenaan dengan Pasal 38 kepada pemeriksa pajak (Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;   9.      Membayar pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  10.      Membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  11.      Melunasi surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  12.      Membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  13.      Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang melakkukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia (Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  14.      Melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungann Penghasilan Netto (pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  15.      Menyimpan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, di Indonesia selama 10 tahun (Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  16.      Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan harus dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  17.      Meminta persetujuan kepala KPP atas perubahan terhadap metode pembukan dan/atau tahunn buku (Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  18.      Untuk wajib pajak yang diperiksa :&lt;br /&gt;      1)           memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;&lt;br /&gt;      2)           memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;&lt;br /&gt;      3)           memberikan keterangan yang diperlukan.&lt;br /&gt;      Meskipun Wajib Pajak terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan&lt;br /&gt;  19.      Wakil sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 bertanggungjawab secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat dibuktikan (Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;  20.      Pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam UU PPN bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukan bukti pembayaran pajak (Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-3458614890954990558?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/3458614890954990558/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/kewajiban-wajib-pajak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/3458614890954990558'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/3458614890954990558'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/kewajiban-wajib-pajak.html' title='Kewajiban Wajib Pajak'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-8947258531951478317</id><published>2009-05-19T09:28:00.001-07:00</published><updated>2009-05-19T09:32:45.749-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAK WAJIB PAJAK'/><title type='text'>HAK WAJIB PAJAK</title><content type='html'>HAK WAJIB PAJAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hak-hak Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    *      Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).&lt;br /&gt;    *      Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )&lt;br /&gt;    *      Menerima tanda bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung ke KPP (Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Membetulkan SPT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan (pasal 11 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Kepastian besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak (Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )&lt;br /&gt;    *      Pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar 100% sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang didasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan (Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Mengajukan permohonan membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)&lt;br /&gt;    *      Mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Nihil setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. (Pasal 17A Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Mendapatkan kedaluwarsaan penagihan pajak setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dan tidak ada hal yang menangguhkan daluwarsa penagihan pajak&lt;br /&gt;    *      Mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Mengajukan perpanjangan jangka waktu pengajuan keberatan dalam hal terdapat keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Mendapatkan keterangan tertulis tentang hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak dalam rangka mengajukan keberatan (Pasal 25 ayat 6 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Mendapatkan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima oleh KPP dan bila jangka waktu tersebut telah lewat tidak ada keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap diterima (Pasal 26 ayat (1),(5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas keberatan diterbitkan (Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Mengajukan banding terhadap keputusan keberatan yang dianggap masih tidak sesuai (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)&lt;br /&gt;    *      Memperoleh imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dan juga imbalan bunga sebesar 2% atas pembayaran lebih sanksi administrasi&lt;br /&gt;    *      berupa dan atau bunga berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak (Pasal 27A ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Menolak petugas pemeriksa yang tidak memiliki tanda pengenal pemeriksaan dan tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan tidak memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)&lt;br /&gt;    *      Menunjuk surat kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan (Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Mendapat perlindungan kerahasiaan melalui rahasia jabatan (Pasal 34 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)&lt;br /&gt;    *      Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan sejak permohonan diterima oleh KPP tidak ada suatu keputusan, maka permohoanan pengurangan atau penghapusan dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)&lt;br /&gt;    *      Mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar dan apabila setelah lewat waktu 12 bulan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)&lt;br /&gt;    *      Mendapatkan kedaluwarsaan tuntutan pidana di bidang perpajakan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak ybs&lt;br /&gt;    *      Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-8947258531951478317?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/8947258531951478317/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/hak-wajib-pajak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/8947258531951478317'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/8947258531951478317'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/hak-wajib-pajak.html' title='HAK WAJIB PAJAK'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-5858474116927318059</id><published>2009-05-19T09:22:00.001-07:00</published><updated>2009-05-19T19:57:02.366-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dasar Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kewajiban Perpajakan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hak Perpajakan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sanksi Perpajakan'/><title type='text'>Hak, Kewajiban Dan Sanksi Perpajakan</title><content type='html'>Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi perpajakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. DASAR HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   *      Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.&lt;br /&gt;   *      KMK Nomor 679/KMK.04/1991 Tanggal 2 Juli 1991 Tentang Tata cara pembayaran pajak dan sanksi administrasi yang terutang sesuai hasil pemeriksaan dan pembayaran bunga dan denda&lt;br /&gt;   *      KMK Nomor 22/KMK.04/1993 Tanggal 5-1-93 Tentang Penghitungan sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983&lt;br /&gt;   *      SE - 03/PJ.31/1993 Tanggal 30-1-93 Tentang Penghitungan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983&lt;br /&gt;   *      SE - 04/PJ.31/1993 Tanggal 13-2-93 Tentang Penerapan sanksi kenaikan Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984&lt;br /&gt;   *      KMK Nomor 898/KMK.04/1993 Tanggal 19-11-93 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak&lt;br /&gt;   *      KMK Nomor 607/KMK.04/1994 Tanggal 21-12-94 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak&lt;br /&gt;   *      KMK Nomor 186/KMK.04/1998 Tanggal 19-3-98 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak&lt;br /&gt;   *      KMK Nomor 537/KMK.04/2000 Tanggal 22-12-2000 Tentang Wajib PajakTertentu yang dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam jangka waktu yang ditentukan&lt;br /&gt;   *      KMK Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22-12-2000 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak&lt;br /&gt;   *      SE - 03/PJ.33/1998 Tanggal 23-4-98 Tentang Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban PPh Final&lt;br /&gt;   *      SE - 13/PJ.33/1998 Tanggal 8-7-98 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak&lt;br /&gt;   *      S - 145/PJ.33/1999 Tanggal 17-5-99 Tentang Pengenaan sanksi perpajakan&lt;br /&gt;   *      S - 365/PJ.333/1999 Tanggal 8-11-99 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-5858474116927318059?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/5858474116927318059/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/hak-kewajiban-dan-sangsi-perpajakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/5858474116927318059'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/5858474116927318059'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/hak-kewajiban-dan-sangsi-perpajakan.html' title='Hak, Kewajiban Dan Sanksi Perpajakan'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-1424058835612369272</id><published>2009-05-19T09:20:00.000-07:00</published><updated>2009-05-19T09:22:21.508-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengusaha Kena Pajak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PKP'/><title type='text'>Pengusaha Kena Pajak / PKP</title><content type='html'>PENGUSAHA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENGUSAHA KENA PAJAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Pengukuhan Pengusah Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAAT USAHA MULAI DIJALANKAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-1424058835612369272?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/1424058835612369272/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/pengusaha-kena-pajak-pkp.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/1424058835612369272'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/1424058835612369272'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/pengusaha-kena-pajak-pkp.html' title='Pengusaha Kena Pajak / PKP'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-578560394493033453.post-3009396640210419334</id><published>2009-05-19T08:50:00.000-07:00</published><updated>2009-05-19T09:19:28.239-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='NPWP'/><title type='text'>NPWP, Dasar Hukum,  Arti dan Fungsi</title><content type='html'>A. Dasar Hukum NPWP adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.     Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.&lt;br /&gt;2.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.&lt;br /&gt;3.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 150/PJ/1999 tentang perubahan KEP - 27/PJ./1995&lt;br /&gt;4.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.&lt;br /&gt;5.     Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Direktur  Jenderal Pajak  Nomor  KEP - 161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.&lt;br /&gt;7.     Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.&lt;br /&gt;8.     Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 167/PJ/2003 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 515/PJ./2000 tentang Tempat pendaftaran bagi wajib pajak tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi pengusaha kena pajak tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Apa Fungsi NPWP ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan SE - 41/PJ./2003 secara garis besar NPWP mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.     Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan&lt;br /&gt;2.     Sebagai identitas wajib pajak&lt;br /&gt;3.     Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.&lt;br /&gt;4.     Untuk dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/578560394493033453-3009396640210419334?l=belajarpajakonline.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/feeds/3009396640210419334/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/npwp-dasar-hukum-arti-dan-fungsi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/3009396640210419334'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/578560394493033453/posts/default/3009396640210419334'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://belajarpajakonline.blogspot.com/2009/05/npwp-dasar-hukum-arti-dan-fungsi.html' title='NPWP, Dasar Hukum,  Arti dan Fungsi'/><author><name>XZCOSLO</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='29' src='http://2.bp.blogspot.com/_zazU1ekJO9U/SbXoRiscRLI/AAAAAAAAACs/pw4Ak1JdNic/S220/kris.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
