| 3 comments ]

detikfinance - RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hari ini RUU tersebut rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Ketua Pansus RUU PDRD DPR Harry Azhar Azis mengatakan ada 15 kesepakatan yang berhasil disepakati oleh pemerintah dan DPR dan menjadi draft final RUU PDRD tersebut.

Satu , pansus DPR sepakat perubahan jumlah pasal dari naskah awal RUU PDRD yakni dari 18 bab dan 164 pasal menjadi 18 bab dan 165 pasal. Dua , pajak provinsi dibagi menjadi 5 jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. "Pajak rokok adalah pajak baru provinsi dibagihasilkan ke kabupaten/kota," kata Harry dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Selasa (18/8/2009).

| 0 comments ]

Ada berapa jenis Surat Setoran Pajak (SSP)?
Kepdirjen No. KEP - 169/PJ./2001
Kepdirjen No. KEP - 101/PJ./2003
Kepdirjen No. KEP - 194/PJ./2003
Jenis-jenis SSP adalah :



Untuk pendaftaran Account Demo klik link dibawah ini :
           --------->>> Demo Account <<<---------- b="">

Untuk pendaftaran Account Live klik link dibawah ini :
           --------->>> Live Account<<<---------- b="">

| 0 comments ]

Apa yang dimaksud dengan SPT (Surat Pemberitahuan)?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

| 1 comments ]

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN ( Pasal 36, 37 UU No 16 TAHUN 2000 )
D.1 JENIS SANKSI DAN BESARNYA
Sanksi perpajakan dapat dibagi sbb :

  1. Sanksi Administrasi
    a.1. Sanksi bunga
    a.2. Sanksi denda
    a.3. Sanksi kenaikan

| 0 comments ]

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. Mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
2. Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap, jelas serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktunya (Pasal 3 ayat (1), (2), (3), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
3. Menyampaikan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)