| 0 comments ]

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. Mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
2. Mengambil dan mengisi SPT secara benar, lengkap, jelas serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP pada waktunya (Pasal 3 ayat (1), (2), (3), Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
3. Menyampaikan penghitungan sementara pajak terutang dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)

4. Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
5. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus (Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000)
6. SPT Tahunan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan lain bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan (Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
7. Membayar sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
8. Membayar kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya yang berkenaan dengan Pasal 38 kepada pemeriksa pajak (Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
9. Membayar pajak yang kurang bayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
10. Membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak (Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
11. Melunasi surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
12. Membayar atau menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
13. Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang melakkukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia (Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
14. Melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungann Penghasilan Netto (pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
15. Menyimpan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain, di Indonesia selama 10 tahun (Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
16. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan harus dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
17. Meminta persetujuan kepala KPP atas perubahan terhadap metode pembukan dan/atau tahunn buku (Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
18. Untuk wajib pajak yang diperiksa :
1) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
2) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
3) memberikan keterangan yang diperlukan.
Meskipun Wajib Pajak terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan
19. Wakil sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 bertanggungjawab secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat dibuktikan (Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
20. Pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam UU PPN bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukan bukti pembayaran pajak (Pasal 33 Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 ).



Untuk pendaftaran Account Demo klik link dibawah ini :
           --------->>> Demo Account <<<---------- b="">

Untuk pendaftaran Account Live klik link dibawah ini :
           --------->>> Live Account<<<---------- b="">

0 comments

Posting Komentar