| 1 comments ]

Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi perpajakan

A. DASAR HUKUM

* Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
* KMK Nomor 679/KMK.04/1991 Tanggal 2 Juli 1991 Tentang Tata cara pembayaran pajak dan sanksi administrasi yang terutang sesuai hasil pemeriksaan dan pembayaran bunga dan denda
* KMK Nomor 22/KMK.04/1993 Tanggal 5-1-93 Tentang Penghitungan sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
* SE - 03/PJ.31/1993 Tanggal 30-1-93 Tentang Penghitungan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

* SE - 04/PJ.31/1993 Tanggal 13-2-93 Tentang Penerapan sanksi kenaikan Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984
* KMK Nomor 898/KMK.04/1993 Tanggal 19-11-93 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
* KMK Nomor 607/KMK.04/1994 Tanggal 21-12-94 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
* KMK Nomor 186/KMK.04/1998 Tanggal 19-3-98 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
* KMK Nomor 537/KMK.04/2000 Tanggal 22-12-2000 Tentang Wajib PajakTertentu yang dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam jangka waktu yang ditentukan
* KMK Nomor 542/KMK.04/2000 Tanggal 22-12-2000 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
* SE - 03/PJ.33/1998 Tanggal 23-4-98 Tentang Pengenaan Sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban PPh Final
* SE - 13/PJ.33/1998 Tanggal 8-7-98 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
* S - 145/PJ.33/1999 Tanggal 17-5-99 Tentang Pengenaan sanksi perpajakan
* S - 365/PJ.333/1999 Tanggal 8-11-99 Tentang Tata cara pengurangan dan penghapusan Sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak