Apa yang dimaksud dengan SPT (Surat Pemberitahuan)?
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tampilkan postingan dengan label Arti SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arti SPT. Tampilkan semua postingan
[09.53
|
0
comments
]