Tampilkan postingan dengan label Sanksi Sanksi Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sanksi Sanksi Perpajakan. Tampilkan semua postingan
| 1 comments ]

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN ( Pasal 36, 37 UU No 16 TAHUN 2000 )
D.1 JENIS SANKSI DAN BESARNYA
Sanksi perpajakan dapat dibagi sbb :

  1. Sanksi Administrasi
    a.1. Sanksi bunga
    a.2. Sanksi denda
    a.3. Sanksi kenaikan