| 1 comments ]

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN ( Pasal 36, 37 UU No 16 TAHUN 2000 )
D.1 JENIS SANKSI DAN BESARNYA
Sanksi perpajakan dapat dibagi sbb :

  1. Sanksi Administrasi
    a.1. Sanksi bunga
    a.2. Sanksi denda
    a.3. Sanksi kenaikan
  2. Sanksi Pidana
    b.1. Pidana Penjara
    b.2 Pidana Kurungan
a.1. Sanksi Bunga
No
Masalah
Besar/lamanya sanksi
Cara membayar/menagih
Dasar Hukum
1 Pembetulan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu SSP Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
2 Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun pajak s.d. diterbitkannya SKPKB SKP Pasal 13 ayat (2)
3 Pada saat jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. STP Pasal 19 ayat (1)
4 Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak 2% sebulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. SSP/STP Pasal 19 ayat (2)
5 Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan SSP/STP Pasal 19 ayat (3)
6
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak STP Pasal 14 ayat (3)
7 Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan setelah lewat waktu 10 tahun 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKB SKP Pasal 13 ayat (5)
8 Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakn setelah lewat waktu 10 tahun 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKBT SKP Pasal 15 ayat (4)



Untuk pendaftaran Account Demo klik link dibawah ini :
           --------->>> Demo Account <<<---------- b="">

Untuk pendaftaran Account Live klik link dibawah ini :
           --------->>> Live Account<<<---------- b="">