SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN ( Pasal 36, 37 UU No 16 TAHUN 2000 )
D.1 JENIS SANKSI DAN BESARNYA
Sanksi perpajakan dapat dibagi sbb :
- Sanksi Administrasi
a.1. Sanksi bunga
a.2. Sanksi denda
a.3. Sanksi kenaikan - Sanksi Pidana
b.1. Pidana Penjara
b.2 Pidana Kurungan
No |
Masalah
|
Besar/lamanya sanksi
|
Cara membayar/menagih
|
Dasar Hukum
| ||||
1 | Pembetulan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar | 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu | SSP | Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 | ||||
2 | Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar | 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun pajak s.d. diterbitkannya SKPKB | SKP | Pasal 13 ayat (2) | ||||
3 | Pada saat jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar | 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. | STP | Pasal 19 ayat (1) | ||||
4 | Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak | 2% sebulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. | SSP/STP | Pasal 19 ayat (2) | ||||
5 | Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT | 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan | SSP/STP | Pasal 19 ayat (3) | ||||
6 |
| 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak | STP | Pasal 14 ayat (3) | ||||
7 | Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan setelah lewat waktu 10 tahun | 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKB | SKP | Pasal 13 ayat (5) | ||||
8 | Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakn setelah lewat waktu 10 tahun | 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKBT | SKP | Pasal 15 ayat (4) |
Untuk pendaftaran Account Demo klik link dibawah ini :
Untuk pendaftaran Account Live klik link dibawah ini :
--------->>> Demo Account <<<---------- b="">---------->
Untuk pendaftaran Account Live klik link dibawah ini :
--------->>> Live Account<<<---------- b="">
---------->
---------->
1 comments
#Informasi Pajak Terlengkap masuk kesini ....
ATAU
Mau tahu tentang PAJAK? Pilih media yang KAMU SUKA:
#Wordpress: Peraturan Pajak Indonesia
#Wordpress: Pajak Online
#Livejournal: Personal Blog Pajak
#Weebly: Pajak Penghasilan
#Roon: Personal Blog Pajak
#Blog.com: Pajak Online
#Tumblr: Peraturan Pajak Indonesia
#Tumblr: Pajak Penghasilan dan Pajak Online
#Blogspot: Blog Peraturan Pajak
#Blogspot: Blog Pajak Online
#Blogspot: Blog Pajak Penghasilan
Posting Komentar