A. Dasar Hukum NPWP adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
[08.50
|
2
comments
]