HAK WAJIB PAJAK
Adapun hak-hak Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 adalah :
* Hak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak setelah mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya (Pasal 2 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000).
* Atas permohonan, memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 )
Tampilkan postingan dengan label HAK WAJIB PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAK WAJIB PAJAK. Tampilkan semua postingan
[09.28
|
1 comments
]