Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi perpajakan
A. DASAR HUKUM
* Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
* KMK Nomor 679/KMK.04/1991 Tanggal 2 Juli 1991 Tentang Tata cara pembayaran pajak dan sanksi administrasi yang terutang sesuai hasil pemeriksaan dan pembayaran bunga dan denda
* KMK Nomor 22/KMK.04/1993 Tanggal 5-1-93 Tentang Penghitungan sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
* SE - 03/PJ.31/1993 Tanggal 30-1-93 Tentang Penghitungan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tampilkan postingan dengan label Hak Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Perpajakan. Tampilkan semua postingan
[09.22
|
1 comments
]